-->

BREAKING NEWS !!!

Masyarakat Gambangan, Maesan Bondowoso Kerja Bakti Bangun Jalan Swadaya (Part 2)

Bondowoso,  MITRAJATIM.COM   - Kondisi jalan di desa Gambangan arah jalan menuju desa Tanahwulan, Maesan  sudah lama rusak dan baru saja sel...

KPK Tetapkan Bupati Nyono dan Plt Kadinkes Jombang Tersangka Kasus Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Nyono dan Plt Kadinkes Jombang Tersangka Kasus Korupsi


Jakarta, Mitra-Jatim.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko sebagai tersangka kasus korupsi perizinan dan pengurusan jabatan di Pemkab Jombang, Jatim. Selain Bupati Nyono, KPK juga menetapkan status tersangka kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Jombang, Inna Silestyowati. ”KPK meningkatkan status penanganan perkara penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka,”kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Ahad (4/2/2018).

Bupati Nyono dan Kepala Dinkes Inna diduga melakukan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait dengan perizinan dan pengurusan pengisian jabatan di Pemkab Jombang. Penetapan tersangka ini merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Sabtu (3/2/2018) di Jombang, Surabaya, dan Solo. Selain mengamankan Bupati Nyono dan Inna, KPK menciduk lima orang, yakni Oisatin, Kepala Puskesmas Perak sekaligus Bendahara Paguyuban Puskesmas Jombang; Didi Rijadi, Kepala Paguyuban Puskesmas Jombang; Munir, ajudan Nyono; serta S dan A.

KPK menduga Inna memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nyono agar dirinya ditetapkan sebagai Kepala Dinkes definitif. Uang yang diberikan diduga dikumpulkan Inna dari kutipan jasa pelayanan kesehatan atau dana kapitasi dari 34 puskesmas di Jombang. ”Dikumpulkan sejak Juni 2017 total sekitar Rp 434 juta," kata Laode. Uang itu dibagi dengan rincian 1 persen untuk Paguyuban Puskesmas Jombang, 1 persen untuk Kepala Dinkes, dan 5 persen untuk Bupati Nyono. Totalnya, Inna telah menyerahkan uang Rp 200 juta kepada Bupati Nyono pada Desember 2017.

Selain itu, KPK menduga Inna membantu penerbitan izin operasional sebuah rumah sakit swasta di Jombang dan meminta pungutan liar (pungli) izin. Dari pungli ini, diduga telah diserahkan kepada Bupati Nyono pada 1 Februari 2018 sebesar Rp 75 juta. Sebagai pihak pemberi, Inna disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Bupati Nyono, sebagai pihak penerima, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (tom/edo)

0 Response to "KPK Tetapkan Bupati Nyono dan Plt Kadinkes Jombang Tersangka Kasus Korupsi"

Posting Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel