30 April Ini Batas Akhir Registrasi Ulang SIM Card Seluler
Jakarta,Mitra-Jatim.com- Program
registrasi ulang atau daftar ulang SIM Card prabayar bagi pelanggan lama, sudah
memasuki batas akhir pada hari ini, Senin (30/4/2018). Sehingga, sejak Selasa besok (1/5/2018), akan
dilakukan pemblokiran layanan telekomunikasi secara total. Pemblokiran total
ini meliputi telepon seluler panggilan keluar dan panggilan masuk, SMS keluar
dan SMS masuk, serta layanan mengakses internet.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI juga telah menyampaikan kepada operator telekomunikasi untuk wajib melakukan pemblokiran sejak 1 Mei 2018. ”Operator telekomunikasi seluler wajib melakukan pemblokiran layanan pada 1 Mei 2018 bagi nomor prabayar yang belum registrasi ulang. Kecuali layanan SMS Registrasi ke 4444 yang tepat terlayani sepanjang masa laku kartu belum berakhir,” kata Ahmad M. Ramli, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo.
Terpisah, Komisioner Badan Regulasi
Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi Kresna, mengatakan, terjadi
peningkatan data hasil rekonsiliasi antara operator seluler dengan Ditjen
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri pada 17 April 2018 yang
jumlahnya mencapai 328 juta nomor teregistrasi. ”Hasil rekonsiliasi sampai 22
April 2018, jumlah nomor kartu yang berhasil diregistrasi sekitar 350 juta,”
kata Ketut.
Rekonsiliasi operator seluler dengan
Dukcapil Kemendagri terus dilakukan sampai program registrasi ulang prabayar
selesai dilangsungkan. Program Registrasi SIM Card prabayar ini dikampanyekan
pemerintah sejak 31 Oktober 2017 sampai 28 Februari 2018. Proses pendaftaran
SIM Card harus divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu
Keluarga (KK). Kemudian 30 April 2018, dilakukan pemblokiran layanan
telekomunikasi secara bertahap. Karena, 1 Mei sudah memasuki pemblokiran total
telekomunikasi pelanggan yang tidak melakukan registrasi nomor telepon
selulernya.(tom/edo)