30 April Ini Batas Akhir Registrasi Ulang SIM Card Seluler


Jakarta,Mitra-Jatim.com- Program registrasi ulang atau daftar ulang SIM Card prabayar bagi pelanggan lama, sudah memasuki batas akhir pada hari ini, Senin (30/4/2018).  Sehingga, sejak Selasa besok (1/5/2018), akan dilakukan pemblokiran layanan telekomunikasi secara total. Pemblokiran total ini meliputi telepon seluler panggilan keluar dan panggilan masuk, SMS keluar dan SMS masuk, serta layanan mengakses internet.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI juga telah menyampaikan kepada operator telekomunikasi untuk wajib melakukan pemblokiran sejak 1 Mei 2018. ”Operator telekomunikasi seluler wajib melakukan pemblokiran layanan pada 1 Mei 2018 bagi nomor prabayar yang belum registrasi ulang. Kecuali layanan SMS Registrasi ke 4444 yang tepat terlayani sepanjang masa laku kartu belum berakhir,” kata Ahmad M. Ramli, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo.

Terpisah, Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi Kresna, mengatakan, terjadi peningkatan data hasil rekonsiliasi antara operator seluler dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri pada 17 April 2018 yang jumlahnya mencapai 328 juta nomor teregistrasi. ”Hasil rekonsiliasi sampai 22 April 2018, jumlah nomor kartu yang berhasil diregistrasi sekitar 350 juta,” kata Ketut.

Rekonsiliasi operator seluler dengan Dukcapil Kemendagri terus dilakukan sampai program registrasi ulang prabayar selesai dilangsungkan. Program Registrasi SIM Card prabayar ini dikampanyekan pemerintah sejak 31 Oktober 2017 sampai 28 Februari 2018. Proses pendaftaran SIM Card harus divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Kemudian 30 April 2018, dilakukan pemblokiran layanan telekomunikasi secara bertahap. Karena, 1 Mei sudah memasuki pemblokiran total telekomunikasi pelanggan yang tidak melakukan registrasi nomor telepon selulernya.(tom/edo)