Cegah Korupsi, KPK Beri Pembekalan Paslon Pilkada Serentak Se-Jatim

Mitra Jatim
By -
0

Surabaya,Mitra-Jatim.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pembekalan kepada 58 pasangan calon (paslon) peserta Pilkada Serentak se-Jatim 2018 di Gedung Grahadi, Surabaya, Kamis(12/4/2018). Dalam pemberian pembekalan ini, KPK memperingatkan paslon peserta pilkada se-Jatim tidak melakukan tindakan atau perbuatan korupsi

Peringatan itu ditegaskan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam acara Pembekalan Antikorupsi dan Deklarasi LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) Calon Kepala Daerah se-Jatim 2018 di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis(12/4/2018). ”Hasil analisa kami (KPK, red), ternyata para calon kepala daerah banyak masuk ranah tindak pidana korupsi. Ini yang membuat kami hadir disini memberi pembekalan kepada para calon kepala daerah,” tegas Basaria Pandjaitan.

Dia mengatakan KPK telah menangkap beberapa calon kepala daerah, karena sangkaan melakukan tindak pidana korupsi. Di Jatim, KPK menangkap tiga calon kepala daerah. Kepada penyidik KPK, ketiganya mengaku melakukan korupsi karena biaya pilkada mahal. Karena, dari catatan KPK, seorang calon bupati/wali kota membutuhkan setidaknya Rp 20-30 miliar. Sedangkan, calon gubernur bisa mencapai ratusan miliar. ”Sementara rata-rata harta kekayaan mereka, kalau dipukul rata berkisar Rp 7-9 miliar," katanya.

Guna menutupi biaya pilkada yang mahal itu, lanjut Basaria, para calon kepala daerah melakukan korupsi. Diantaranya dengan modus pemberian janji imbalan proyek sekitar 10-15 persen jika terpilih nanti dan juga janji pemberian jabatan. Selain itu, dipicu biaya pilkada yang mahal, banyak para calon kepala daerah korupsi karena faktor politik uang . ”Untuk itu, saya juga meminta partai politik membenahi sistem rekruitmen dan kaderisasi. Juga, partai politik membuat kode etik yang ketat serta menampilkan biaya dan pengelolaan dana kampanye yang transparan,” pungkasnya.(lia/ali/edo)

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*