Surabaya,Mitra-Jatim.com- Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pembekalan kepada 58 pasangan calon
(paslon) peserta Pilkada Serentak se-Jatim 2018 di Gedung Grahadi, Surabaya, Kamis(12/4/2018).
Dalam pemberian pembekalan ini, KPK memperingatkan paslon peserta pilkada
se-Jatim tidak melakukan tindakan atau perbuatan korupsi
Peringatan itu ditegaskan Wakil Ketua
KPK Basaria Panjaitan dalam acara Pembekalan Antikorupsi dan Deklarasi LHKPN (Laporan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) Calon Kepala Daerah se-Jatim 2018 di
Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis(12/4/2018). ”Hasil analisa kami (KPK, red),
ternyata para calon kepala daerah banyak masuk ranah tindak pidana korupsi. Ini
yang membuat kami hadir disini memberi pembekalan kepada para calon kepala
daerah,” tegas Basaria Pandjaitan.
Dia mengatakan KPK telah menangkap
beberapa calon kepala daerah, karena sangkaan melakukan tindak pidana korupsi.
Di Jatim, KPK menangkap tiga calon kepala daerah. Kepada penyidik KPK, ketiganya
mengaku melakukan korupsi karena biaya pilkada mahal. Karena, dari catatan KPK,
seorang calon bupati/wali kota membutuhkan setidaknya Rp 20-30 miliar. Sedangkan,
calon gubernur bisa mencapai ratusan miliar. ”Sementara rata-rata harta
kekayaan mereka, kalau dipukul rata berkisar Rp 7-9 miliar," katanya.
Guna menutupi biaya pilkada yang mahal
itu, lanjut Basaria, para calon kepala daerah melakukan korupsi. Diantaranya dengan
modus pemberian janji imbalan proyek sekitar 10-15 persen jika terpilih nanti
dan juga janji pemberian jabatan. Selain itu, dipicu biaya pilkada yang mahal, banyak
para calon kepala daerah korupsi karena faktor politik uang . ”Untuk itu, saya
juga meminta partai politik membenahi sistem rekruitmen dan kaderisasi. Juga,
partai politik membuat kode etik yang ketat serta menampilkan biaya dan pengelolaan
dana kampanye yang transparan,” pungkasnya.(lia/ali/edo)
Posting Komentar
0Komentar