-->


BREAKING NEWS !!!

Lambatnya Proses Penegakan Hukuman Disiplin PNS Di Pemkab Bondowoso

Bondowoso, MITRAJATIM.COM - Belakangan ini banyak dugaan temuan perilaku oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus berpedoman pada ketentuan ya...

Kejagung Tetapkan Mantan Direktur Utama PT Pertamina Sebagai Tersangka

Kejagung Tetapkan Mantan Direktur Utama PT Pertamina Sebagai Tersangka


Kasus Korupsi Investasi Perusahaan di Australia pada 2009
Jakarta,Mitra-Jatim.com- Kejaksaan Agung (Kajgung) RI akhinya menetapkan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy (BGM) Australia pada 2009. Kasus korupsi ini diduga  merugikan negara hingga Rp 568 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, M Rum mengatakan, penetapan Karen sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penetapan tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tanggal 22 Maret 2018. Dalam kasus ini seperti dilansir Antara, Rabu (4/4/2018), Kejagung juga menetapkan Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina Genades Panjaitan dan mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Frederik Siahaan sebagai tersangka.

Kejagung menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ”Sampai sekarang sudah 67 saksi diperiksa oleh penyidik," kata M.Rum. Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan BK, mantan Manager Merger & Acquisition Direktorat Hulu PT Pertamina sebagai tersangka.

Kasus itu berawal pada 2009, ketika PT Pertamina (Persero) melakukan akuisisi (Investasi Non-Rutin) berupa pembelian sebagian aset milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia berdasarkan Agreement for Sale and Purchase-BMG Project tanggal 27 Mei 2009. Dalam pelaksanaanya, ada dugaan penyimpangan pengusulan investasi tidak sesuai pedoman investasi dalam pengambilan keputusan investasi tanpa adanya studi kelayakan berupa kajian lengkap atau Final Due Dilligence dan tanpa adanya persetujuan Dewan Komisaris.

Akibatnya, peruntukkan dan penggunaan dana sejumlah 31.492.851 dollar AS serta biaya-biaya yang timbul lainnya sejumlah 26.808.244 dolar AS tidak memberikan manfaat ataupun keuntungan bagi PT Pertamina (Persero) dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak nasional. Akibatnya, menurut perhitungan Akuntan Publik, negara cq. PT. Pertamina Persero) dirugikan sebesar 31.492.851 dollar AS dan 26.808.244 dollar Australia atau setara dengan Rp 568 miliar. (tom/tyo/edo)

0 Response to "Kejagung Tetapkan Mantan Direktur Utama PT Pertamina Sebagai Tersangka "

Posting Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel