Kejagung Tetapkan Mantan Direktur Utama PT Pertamina Sebagai Tersangka

Mitra Jatim
By -
0

Kasus Korupsi Investasi Perusahaan di Australia pada 2009
Jakarta,Mitra-Jatim.com- Kejaksaan Agung (Kajgung) RI akhinya menetapkan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy (BGM) Australia pada 2009. Kasus korupsi ini diduga  merugikan negara hingga Rp 568 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, M Rum mengatakan, penetapan Karen sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penetapan tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tanggal 22 Maret 2018. Dalam kasus ini seperti dilansir Antara, Rabu (4/4/2018), Kejagung juga menetapkan Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina Genades Panjaitan dan mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Frederik Siahaan sebagai tersangka.

Kejagung menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ”Sampai sekarang sudah 67 saksi diperiksa oleh penyidik," kata M.Rum. Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan BK, mantan Manager Merger & Acquisition Direktorat Hulu PT Pertamina sebagai tersangka.

Kasus itu berawal pada 2009, ketika PT Pertamina (Persero) melakukan akuisisi (Investasi Non-Rutin) berupa pembelian sebagian aset milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia berdasarkan Agreement for Sale and Purchase-BMG Project tanggal 27 Mei 2009. Dalam pelaksanaanya, ada dugaan penyimpangan pengusulan investasi tidak sesuai pedoman investasi dalam pengambilan keputusan investasi tanpa adanya studi kelayakan berupa kajian lengkap atau Final Due Dilligence dan tanpa adanya persetujuan Dewan Komisaris.

Akibatnya, peruntukkan dan penggunaan dana sejumlah 31.492.851 dollar AS serta biaya-biaya yang timbul lainnya sejumlah 26.808.244 dolar AS tidak memberikan manfaat ataupun keuntungan bagi PT Pertamina (Persero) dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak nasional. Akibatnya, menurut perhitungan Akuntan Publik, negara cq. PT. Pertamina Persero) dirugikan sebesar 31.492.851 dollar AS dan 26.808.244 dollar Australia atau setara dengan Rp 568 miliar. (tom/tyo/edo)

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*