Kasus Korupsi Investasi Perusahaan di Australia pada 2009
Jakarta,Mitra-Jatim.com-
Kejaksaan Agung (Kajgung) RI akhinya menetapkan mantan Direktur Utama PT
Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan sebagai tersangka baru dalam kasus
dugaan korupsi investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy (BGM) Australia pada
2009. Kasus korupsi ini diduga merugikan
negara hingga Rp 568 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung
RI, M Rum mengatakan, penetapan Karen sebagai tersangka berdasarkan surat
perintah penetapan tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak
Pidana Khusus tanggal 22 Maret 2018. Dalam kasus ini seperti dilansir Antara,
Rabu (4/4/2018), Kejagung juga menetapkan Chief Legal Councel and Compliance PT
Pertamina Genades Panjaitan dan mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Frederik
Siahaan sebagai tersangka.
Kejagung menjerat ketiga tersangka
dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU
No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat
(1) ke-1 KUHP. ”Sampai sekarang sudah 67 saksi diperiksa oleh penyidik,"
kata M.Rum. Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan BK, mantan Manager Merger
& Acquisition Direktorat Hulu PT Pertamina sebagai tersangka.
Kasus itu berawal pada 2009, ketika
PT Pertamina (Persero) melakukan akuisisi (Investasi Non-Rutin) berupa
pembelian sebagian aset milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta
Gummy (BMG) Australia berdasarkan Agreement for Sale and Purchase-BMG Project
tanggal 27 Mei 2009. Dalam pelaksanaanya, ada dugaan penyimpangan pengusulan investasi tidak sesuai pedoman investasi dalam
pengambilan keputusan investasi tanpa adanya studi kelayakan berupa kajian
lengkap atau Final Due Dilligence dan tanpa adanya persetujuan Dewan Komisaris.
Akibatnya, peruntukkan dan
penggunaan dana sejumlah 31.492.851 dollar AS serta biaya-biaya yang timbul
lainnya sejumlah 26.808.244 dolar AS tidak memberikan manfaat ataupun
keuntungan bagi PT Pertamina (Persero) dalam rangka penambahan cadangan dan
produksi minyak nasional. Akibatnya, menurut perhitungan Akuntan Publik, negara
cq. PT. Pertamina Persero) dirugikan sebesar 31.492.851 dollar AS dan
26.808.244 dollar Australia atau setara dengan Rp 568 miliar. (tom/tyo/edo)
Posting Komentar
0Komentar