-->


BREAKING NEWS !!!

Jusuf Rizal Bela Warung Madura: Menkop UKM Jangan Jadi Jongos Kapitalis

Jakarta, mitrajatim.com  -  Kebijakan Kementerian Koperasi UKM (Menkop-UKM) melarang Warung Kelontong Madura buka 24 jam mendapat kecaman ke...

Pedagang Patuhi Deadline Pindah Pasar Induk Bondowoso

Pedagang Patuhi Deadline Pindah Pasar Induk Bondowoso

Bondowoso,Mitra-Jatim.com- Para pedagang mematuhi batas waktu akhir atau deadline yang diberikan Pemkab Bondowoso dan telah disepakati bersama untuk pindah dari tempat penampungan sementara di Jalan Wahid Hasyim dan Jalan Teuku Umar ke Pasar Induk Bondowoso pada 7 Mei 2018.  Terbukti, tempat penampungan sementara pedagang di dua jalan tersebut, pada Selasa (8/5/2018) sudah kosong dan dibongkar hingga rata dengan jalan.

Para pedagang sudah memindahkan barang dagangan ke kios miliknya di Pasar Induk. Mereka juga sudah menata kiosnya dan sebagian besar sudah melayani pembeli yang datang ke Pasar Induk. ”Hampir semua pedagang sejak hari Sabtu dan Minggu kemarin ramai-ramai pindah ke Pasar Induk. Karena, kami semua diharuskan pindah paling lambat hari Senin tanggal 7 Mei 2018. Ya kami lakukan,” bu Endang seorang pedagang sembako.

Seperti pernah diberitakan, Pemkab Bondowoso melalui Plt Sekda Karna Suswandi mengatakan, memberikan batas waktu akhir kepada para pedagang pindah dari tempat penampungan sementara ke Pasar Induk Bondowoso paling lambat pada 7 Mei 2018. Jika masih ada pedagang yang belum pindah pada batas waktu akhir itu, pemkab akan menugaskan tim gabungan Satpol PP, Diskopperindag, polres, kodim, dan CPM untuk melakukan tindakan tegas.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Bondowoso, Abdul Manan dalam operasi penertiban gabungan pemindahan pedagang ke Pasar Induk, Selasa (8/5/2018) mengatakan, pihaknya masih mendapati beberapa pedagang yang belum siap pindah, karena merasa belum  nyaman menempati kios baru di Pasar Induk. ”Kita tidak mau tahu itu. Sepanjang pedagang sudah punya kios di Pasar Induk dan sudah terdaftar di Diskopperindag, mereka harus pindah,” katanya.

Namun, dalam operasi gabungan, menurut Abdul Manan, semua pedagang sudah mematuhi batas waktu akhir pindah dari tempat penampungan sementara. Karena, tambah dia, tempat penampungan sementara di Jalan Teuku Umar dan Jalan Wahid Hasyim maupun di sebelah Selatan Pasar Induk sudah dibongkar dan dikosongkan pedagang. ”Operasi gabungan ini untuk menertibkan pedagang. Data yang kami terima ada 571 pedagang menempati kios di Pasar Induk. Sementara masih banyak pedagang yang ditertibkan belum masuk ke invertarisasi Pasar Induk baru, nanti akan dicarikan solusi bersama,” tandasnya. (edo)

0 Response to "Pedagang Patuhi Deadline Pindah Pasar Induk Bondowoso"

Posting Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel