-->


BREAKING NEWS !!!

Lambatnya Proses Penegakan Hukuman Disiplin PNS Di Pemkab Bondowoso

Bondowoso, MITRAJATIM.COM - Belakangan ini banyak dugaan temuan perilaku oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus berpedoman pada ketentuan ya...

Pemanfaatan Kawasan Hutan untuk Agroforestry dan Wisata Alam,  Bukan Alih Fungsi Lahan Hutan

Pemanfaatan Kawasan Hutan untuk Agroforestry dan Wisata Alam, Bukan Alih Fungsi Lahan Hutan



Bondowoso Mitra Jatim - Menanggapi pemberitaan di media tentang alih fungsi lahan kawasan hutan negara yang dikelola Perum Perhutani KPH Bondowoso yang menjadi lahan pertanian pada kawasan hutan wilayah Ijen KPH Bondowoso  menyampaikan  penjelasan sebagai berikut:

1.   Penanaman jenis holtikultura seperti  jagung,  kentang dan kubis oleh  masyarakat di sekitar kawasan Ijen sudah berlangsung sejak lama  (sejak zaman dulu)
2.      Upaya reboisasi dengan tanaman sudah sering dilakukan namun mengalami kegagalan
3.   Saat ini sedang dilakuan upaya pendekatan  terhadap petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Hutan (LMDH) untuk memanfaatkan lahan dengan pola agroforestry  dengan system Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM). Proses pendekatan untuk alih komoditi dilakukan   dengan melibatkan berbagai pihak  untuk meningkatkan kesadaran bersama tentang perlunya menumbuhkan hutan pada kawasan tersebut. Berbagai  jenis tanaman buah buahan, termasuk macadamia sedang diujicobakan di daerah tersebut. Petani diberi kesempatan untuk menanam pohon buah buahan miliknya sendiri dan menikmati hasil panenannya kelak dengan system bagi hasil. Dengan pola ini diharapkan pemanfaatan kawasan hutan dapat memenuhi prinsip ekologi, ekonomi dan social.
4.      Saat ini Perhutani terus melakukan sosialisasi kepada Masyarakat sekitar hutan terkait Perhutanan Sosial (PS), untuk mengakomudir kebutuhan masyarakat terkait peninggakatan ekonomi negara hadir melalui Program Kemitraan Kehutanan yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NOMOR P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 Tentang PERHUTANAN SOSIAL. Peraturan ini mengatur mekanisme Pemanfaatan Kawasan Hutan di Wilayah Kerja Perum Perhutani, ini keseriusan Pemerintah dalam rangka memberikan Akses Pemanfaatan Kawasan Hutan kepada Masyarakat sehingga tidak akan terjadi konflik sosial.

Selanjutnya mengenai pemberitaan tentang alih fungsi lahan kawasan hutan negara yang dikelola Perum Perhutani KPH Bondowoso dijadikan sebagai kawasan wisata, Perhutani menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:

1.   Kegiatan pengembangan Wisata Alam Lereng Rengganis di wilayah Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bondowoso yang lokasinya berada pada petak 6m dan 7a wilayah Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Sumber Malang, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Besuki merupakan salah satu kegiatan pemanfaatan kawasan hutan.  Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan, Pemanfaatan Jasa Lingkungan Pada Hutan Lindung Maupun Hutan Produksi dan Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2010 tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara.

2.  Kegiatan pemanfaatan kawasan hutan juga sudah diatur dalam Keputusan Direksi Perum Perhutani nomor : 682/KPTS/Dir/2009 tentang Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat, bahwa ruang lingkup Pengelolaan Sumber Daya hutan Bersama Masyarakat dilaksanakan dengan tidak mengubah status kawasan hutan, fungsi hutan dan status tanah perusahaan.

3.   Terkait dengan pemanfaatan kawasan hutan untuk  kegiatan pariwisata di Lereng Rengganis, Perhutani Divre Jatim sudah  menjalin Kesepakatan dengan Pemerintah Kabupaten Situbondo yang tertuang pada surat nomor : 02/KB/DivreJatim/2016 dan nomor : 188/0597/431.006.1/2016 tanggal 29 September 2016. Dan dilanjutkan dengan Perjanjian Kerjasama Wisata Alam Lereng Rengganis antara Perusahaan Umum Kehutanan Negara KPH Bondowoso dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Situbondo dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Agropuro Makmur yang tertuang pada surat nomor:48/PKS/Bang-Us/BDW/Divre-Jatim/2018. Maksud kerjasama tersebut adalah untuk meningkatkan peran para pihak dalam pemberdayaan masyarakat melalui kemitraan kehutanan dan pengembangan potensi-potensi dalam kawasan hutan sebagai Wisata Alam dengan harapan dapat diperoleh manfaat dari kegiatan ekowisata dan jasa lingkungan secara optimal yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa hutan, meningkatkan pendapatan para pihak dan masyarakat sekitar serta bisa membuka lapangan kerja bagi masyarakat sekitarnya dan menjaga kelestarian ekosistem hutan. Dinas Pekerjaan  Umum  Kabupaten Situbondo berperan  menyediakan fasilitas sarana dan prasana. Lokasi wisata tersebut hanya seluas 0,6 hektar dan secara administratif masuk Desa Baderan Kecamatan Sumber Malang Kabupaten Situbondo Jawa Timur yang merupakan wilayah pangkuan LMDH Argopuro Makmur. Dan lokasi itu sesuai dengan Rencana Pengaturan Kelestarian Hutan (RPKH) Jangka 1 Januari 2020 - 31 Desember 2029 yang berproses sebagai tempat wisata

4. Perjanjian berupa pemanfaatan lahan dan jasa lingkungan kawasan hutan sehingga tidak memerlukan ijin dari Kementerian Lingkunan Hidup dan Kehutanan.,"(SH/Ary)  

0 Response to "Pemanfaatan Kawasan Hutan untuk Agroforestry dan Wisata Alam, Bukan Alih Fungsi Lahan Hutan"

Posting Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel