-->


BREAKING NEWS !!!

Lambatnya Proses Penegakan Hukuman Disiplin PNS Di Pemkab Bondowoso

Bondowoso, MITRAJATIM.COM - Belakangan ini banyak dugaan temuan perilaku oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus berpedoman pada ketentuan ya...

Sidang Ke 17 Perkara Pengancaman, Pembacaan Replik JPU

Sidang Ke 17 Perkara Pengancaman, Pembacaan Replik JPU

Bondowoso, Mitrajatim.Com - Sidang ke 17 digelar secara daring (on line) digedung Pengadilan Negeri Bondowoso, Sidang dimulai pukul 12.30. Wib. kal;i ini persidangan memasuki babak akhir, yaitu pembacaan Replik oleh JPU," Rabo (25/11/2020) 

"Replik JPU merupakan lanjutan dari pemeriksaan perkara dipengadilan negeri setelah terdakwa mengajukan pembelaan (pledoitahapan berikutnya selanjutnya pemeriksaan duplik, yaitu jawaban terdakwa terhadap replik yang dibacakan dan diuraikan oleh JPU.

"Usai mendengarkan uraian replik dari JPU, Majelis Hakim yang memimpin jalanya sidang memberi ruang kepada kuasa terdakwa, "hal itu langsung mendapat tanggapan dari penasehat hukum terdakwa".                                                                                                                                                                      1- Bahwa semua dakwakan merupakan rumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa, disimpulkan dan ditarik dari hasil pemeriksan penyidikan sehinggaa dijadikan dasar serta landasan bagi hakim dalam pemeriksaan dimuka sidang pengadilan; Psl 1 angka 15 KUHAP.

Artinya, terdakwa diperiksa sebagai tersangka yang kemudian dituntut dan diadili di sidang pengadilan,"-2. Pendapat JPU yang mengatakan dari saksi ahli Albert,SH,. MH. Yang menyampaikan bahwa Perekaman secara diam-diam di smartpon bukan termasuk kategori penyadapan atau intersepsi.

"Kemudian Penasehat Hukum terdakwa menanggapi terkait pendapat Albert- tidak bisa digunakan atau tidak bisa dijadikan dasar acuan, sebab pendapat tersebut bukan pendapat fakta persidangan. Penasehat Hukum terdakwa menyampaikan; ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan; perekaman adalah bagian dari penyadapan ,, maka yg ikuti dan ditaati adalah putusan Mahkama Konstitusi...bukan pendapat ahli diluar persidangan, sebab Negara ini berdasarkan Hukum bukan pendapat dari ahli," Tegasnya.

Selanjutnya Majelis Hakim yang memimpin jalanya sidang menyampaikan kepada para pihak yang hadir, Sidang berikutnya dilanjutkan pekan depan Rabo, (02/12/2020) merupakan babak akhir pembacaan putusan. (Sh/Red*)

0 Response to "Sidang Ke 17 Perkara Pengancaman, Pembacaan Replik JPU "

Posting Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel