-->


BREAKING NEWS !!!

Lambatnya Proses Penegakan Hukuman Disiplin PNS Di Pemkab Bondowoso

Bondowoso, MITRAJATIM.COM - Belakangan ini banyak dugaan temuan perilaku oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus berpedoman pada ketentuan ya...

KPK Periksa Sekda Kota Batu, Terkait Dugaan Gratifikasi

KPK Periksa Sekda Kota Batu, Terkait Dugaan Gratifikasi


 


JAKARTA, Mitrajatim.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017. Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah Kota Batu Zadim Efisiensi.

"Hari ini, Senin (22/3/2021) bertempat di Balai Kota Batu, Jawa Timur, Tim Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017,” kata Plt Juru bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, (22/3/2021).

Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sutrisno Abdullah yang merupakan pemegang Saham PT. Buanakarya Adimandiri, Vincentius Luhur Setia Handoyo yang merupakan Direktur PT. Agric Rosan Jaya, dan Nugroho Widhyanto yang merupakan PNS Dinas Perumahan Pemkot Batu / PPK Pekerjaan Pembangunan pasar Kota Batu tahap 1 dan Renovasi rumah dinas Walikota. Ali belum menjelaskan kaitan para saksi dalam perkara ini.

“Mereka diperiksa sebagai saksi,” Sebelumnya, pada Jumat (19/3/2021), KPK memeriksa Direktur PT Gunadharma Anugerah Jaya Nofan Eko Prasetyo, Direktur Operasional Pupuk Bawang Café and Dining Pratama Gempur, Riali (Wiraswasta), dan Ronny Sendjojo yang merupakan Staf Ahli Pengembangan pada Jatim Park 2 dan Jatim Park 3 atau Dino Park.

“Dari pengetahuan para saksi tersebut, Tim Penyidik KPK masih terus menggali dugaan penerimaan gratifikasi. Di antaranya dalam bentuk sejumlah uang oleh pihak yang terkait dengan perkara ini,” ujar Ali, Sabtu (10/3/2021) lalu.

Dalam kasus ini, KPK juga telah memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Pemkot Batu Batu Alfi Hidayat, Kepala Dinas Kominfo Agoes Macmoedi, Kepala Dinas Pendidikan Pemkot Batu Eny Rachyuninsih, Kadispenda M. Chori, dan Plt. Kepala Dinas Perumahan Dan Permukiman Kota Batu Eko Suhartono.

"Penyidik juga memeriksa Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkot Batu Endro Wahjudi, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Batu Muji Dwi Leksono, dan Abdul Jamal yang merupakan Kepala Bagian Umum PT. Kusumantara Graha Jayatrisna Estate.

Sebelumnya, pada Kamis 14 Januari 2021 lalu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di dua lokasi di Kota Batu yaitu Rumah Dinas Walikota Batu dan salah satu staf pribadi mantan walikota Batu. Penggeledahan juga dilakukan Kamis 7 Januari 2021 di kantor Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Batu; kantor Dinas Penanggulangan Kebakaran Kota Batu; dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Batu. Adapun di lokasi tersebut,diamankan berbagai dokumen diantaranya dokumen perizinan usaha, catatan transaksi keuangan yang terkait dengan perkara ini.

KPK juga menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen terkait kegiatan proyek-proyek pekerjaan dan juga dokumen perijinan tempat wisata pada dinas pariwisata kota Batu kurun waktu tahun 2011-2017.

"Dokumen tersebut diamankan setelah pada Rabu (6/1/2021) KPK menggeledah di kantor Dinas PUPR, Kantor Dinas Pendidikan, dan Kantor Dinas Pariwisata Kota Batu. Penggeledahan dilakukan terkait kegiatan penyidikan dugaan korupsi perkara Gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017. Namun KPK tidak menjelaskan, apakah penyidikan tersebut merupakan pengembangan perkara atau penyidikan baru.

Pada Selasa, 5 Januari 202, KPK juga telah melakukan pemeriksaan saksi atas nama Moh. Zaini ( swasta/ pemilik PT Gunadharma Anugerah, red) dan Kristiawan (mantan pengurus rumah tangga walikota Batu Edy Rumpoko, red). Pemeriksaan bertempat di Kantor Reserse & Kriminal Kepolisian Resor Kota Batu Jl. AP III Katjoeng Permadi No.16, Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur. (Tim)

0 Response to "KPK Periksa Sekda Kota Batu, Terkait Dugaan Gratifikasi"

Posting Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel