-->


BREAKING NEWS !!!

"Jadilah Pemimpin Yang Bijak" dan Memberi Inspirasi

                                                    Oleh; Sumitro Hadi, SH. Redaksi,     MITRAJATIM.COM - Menjadi Pemimpin ( leadership)   ...

Operasi Yustisi; Penegakan Protokol Kesehatan Di Pusat Kota Bondowoso

Operasi Yustisi; Penegakan Protokol Kesehatan Di Pusat Kota Bondowoso

 

Bondowoso, Mitrajatim.Com - Satuan Tugas (Satgas) Covid 19 Kabupaten Bondowoso menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan didepan Kantor BPBD Bondowoso, Minggu (21/3/2021)

Operasi Yustisi tersebut digelar untuk menekan penyebaran virus corona di Bondowoso. Selain melakukan penindakan, Tim Gabungan juga memberikan himbauan tentang pentingnya 3M, Menggunakan Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan. “Tim Gabungan tersebut terdiri dari Petugas Kodim 0822, Polres Bondowoso, TRC BPBD, Satuan Polisi Pamong Praja, Petugas Dishub, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Bondososo” jelas Sekretaris BPBD, Adi Sunaryadi.

Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di sejumlah tempat di wilayah Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso terus dilakukan, Petugas dari kepolisian sektor Bondowoso bersama anggota TNI Koramil  Bondowoso dan Satpol PP Kec Bondowoso menggelar penertiban. Operasi ini sengaja dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

Pada pelaksanaan operasi Yustisi kali ini dipimpin langsung oleh PLT BPBD Bondowoso Drs.adi Sunaryadi.Msi. bertempat dijalan Raya Bondowoso-Jember Depan Kantor BPBD Bondowoso. Ditempat terpisah Kapolsek Bondowoso AKP R. Heru Wahyudi, menyampaikan bahwa operasi yustisi tidak hanya di tempat tertentu tetapi juga menjangkau seluruh wilayah kecamatan Bondowoso bahkan di Desa-Desa sekalipun. Tujuannya adalah mendisiplinkan masyarakat tentang kewajiban menerapkan protokol kesehatan.” Tegasnya.

Petugas gabungan tim penegak disiplin Protokol kesehatan dan Covid-19 Kecamatan Bondowoso, ini langsung bergerak menuju titik lokasi yang telah ditentukan sebelumnya. sejumlah warga yang tak mengenakan masker ataupun melanggar langsung diberikan tindakan Sangsi berupa, teguran lesan, Sangsi administrasi, pengucapan Pancasila, dan juga menyanyikan lagu indonesia raya.

AKP R. Heru Wahyudi, menambahkan, Operasi yustisi merupakan implementasi dari Inpres nomor 6 tahun 2020, Perda Jatim nomor 2 tahun 2020, Pergub Jatim nomor 53 tahun 2020 dan Perbup Bondowoso nomor 107 tahun 2020, dimana petugas secara tegas memberikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

“Hal ini dilakukan tentunya harus dibarengi dengan peningkatan disiplin tinggi dan konsistensi menerapkan protokol kesehatan, sehingga harapan dari kita semua, semoga makhluk yang bernama Virus Corona ini segera sirna dari bumi pertiwi ini. Tandas Kapolsek. (SH/Ary*)

0 Response to "Operasi Yustisi; Penegakan Protokol Kesehatan Di Pusat Kota Bondowoso"

Posting Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel