-->


BREAKING NEWS !!!

KopKar PT Titani Alam Semesta, Pelesiran 9 Armada Bus Ke Bali

Gresik, MITRAJATIM.COM - Koperasi kariyawan PT. TITANI ALAM SEMESTA  yang berada di Jl. RayaTenaru Driyorejo Gresik Pelesiran (rekreasi) me...

Viral di Group Medsos Video Joget Dangdut Mirip Kepala Dikbud Bondowoso di Masa Pandemi

Viral di Group Medsos Video Joget Dangdut Mirip Kepala Dikbud Bondowoso di Masa Pandemi


BONDOWOSO, Mitrajatim.Com
– Wakil Ketua LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia Kabupaten Bondowoso, Sumitro Hadi, menyayangkan adanya Video aksi Joget Dangdut mirip Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Bondowoso, Sugiono Eksantoso. Kejadian tersebut diduga di sebuah salah satu ruangan kantor Dinas Pendidikan. 

"Dalam video berdurasi 2 menit 50 detik itu, tampak sosok pria mirip Sugiono itu asyik melantunkan lagu berjudul 'Kandas' dengan salah seorang guru perempuan. Keduanya berduet mesra dengan disaksikan oleh puluhan guru.

Sosok yang mirip Kadiknas Sugiono Eksantoso tersebut tampak menurunkan masker di dagunya, dan asyik bernyanyi dengan pasangan lawan jenis yang diduga dari instansi dinas pendidikan juga. Dalam video, keduanya beberapa kali sampai berdempetan, tak menghiraukan kewajiban menjalankan protokol kesehatan dan memberi contoh pelanggaran etika pada bawahannya.

"Menurut Sumitro, Pemerintah Pusat telah menerbitkan regulasi terkait Protokol Kesehatan (Prokes), mengingat pandemi Covid-19 sejak masuk wilayah Indonesia telah berpengaruh negatif terhadap kehidupan ekonomi, sosial dan budaya masyarakat Indonesia, terlebih jika pelanggaran Prokes dilakukan oleh pimpinan tertinggi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bondowoso.

Menurutnya, jika benar kejadian joget dangdut di masa pandemi ini kejadian, maka kejadian ini jauh lebih parah dari sekedar joget Tik Tok yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pariwisata Bondowoso saat itu. Sehingga LSM LAKI meminta inspektorat segera melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan dan dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Demikian juga kepada dewan etik daerah, segera ambil langkah tegas untuk memberi sanksi kepada Sugiono Eksantoso atas pelanggaran etik berat yang telah dilakukannya.

"LSM LAKI juga akan membuat laporan kepada pihak berwajib, terkait pelanggran Prokes. Menurut Sumitro, pelaku dapat dikenakan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. "setiap orang yang tidak mematuhi dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta". Dan Pasal 216 ayat (1) KUHP. (Tim)

1 Response to "Viral di Group Medsos Video Joget Dangdut Mirip Kepala Dikbud Bondowoso di Masa Pandemi "

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel